TUGAS SUBSEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Sub Seksi Keamanan dan KetertibanBertugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas, serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib. Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban dibantu oleh Regu Pengamanan, yang bertugas melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap WBP, melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta melakukan pengawalan, penempatan, pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan.