TUGAS SUBSEKSI PEMBINAAN
Sub Seksi Pembinaan Bertugas memberikan bimbingan pemasyarakatan kepada WBP, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi WBP, memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja, memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani, memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan, dan asimilasi.