LANGKAT – #sobatlapada , Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti Sosialisasi tentang sosialisasi Permenkumham No 43 Tahun 2021. Kegiatan ini diselenggaran oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan diikuti oleh seluruh Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Bapas yang ada di seluruh Indonesia. Jumat (31/12) pukul 08.00 WIB Secara Virtual.
Hadir mengikuti Secara Virtual Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Langkat, Refin Tua Simanullang beserta jajaran .
Sosialisasi ini sebagai tindaklanjut agar Permenkumham tersebut dapat dilaksanakan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan/ Rutan/ Bapas di seluruh Indonesia. Sebab pembahasan pada sosialisasi kali ini tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 didalam Lapas dan Rutan.
https://www.instagram.com/p/CYJBzQULKOw/?utm_medium=share_sheet
Leave a Reply