Langkat-,Kamis (13/1/21) Sobat lapada, pagi ini warga binaan Lapas Pemuda kelas III langkat mengikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan Lapas Pemuda Kelas III langkat. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kasubsi Pembinaan. Marhisar Sinaga. AMd. P bersama Kasubsi Admisi dan Orientasi Natal Sukarta Bintang. SH.
Sosialisasi perlu dilakukan untuk diketahui Wargabinaan terkait Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 karena terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Marhisar menjelaskan program integrasi tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, seperti WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021 dan 1/2 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021 bagi Anak serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
“WBP yang menjalani program integrasi ini tetap harus mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan,” ujar belau.
“Dan yang perlu diingat dan dicatat semua program integrasi di Lapas Pemuda Kelas III Langkat tidak dipungut biaya apapun”tambahnya.
Kegiatan Sosialisasi ini perlu diberikan kepada WBP guna diketahui dalam penanggulangan covid 2019 di Lapas.
(humas)
Leave a Reply