Lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik. Sebelum dikenal istilah lapas di indonesia tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.
lapas Pemuda Kelas III langkat merupakan salah satu unit pelaksana Teknis dari kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pemasyarakatan dan pembinaan terhadap narapidana yang berlokasi di Jl. Simpang ladang Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat
Dengan Kapasitas Hunian 480 orang lapas Pemuda Kelas III langkat terdiri darii 3 Blok yang setiap bloknya di bangun
berlantai 2 yang kamar hunian nya melingkar didalam blok, dimana didalam blok hunian terdapat halaman untuk beraktifitas.
Pembangunan lapas pemuda kelas III langkat mulai di bangun tahun 2009-2010 dengan luas area Tanah sekitar ± 2.5 Ha. Dengan peletakan batu dan tiang pondasi bangunan dan pagar keliling bersamaan dengan pembangunan lapas narkotika langkat Pada tahun 2014 Lapas pemuda kelas III
langkat diadakan pembangunan blok dan kantor . tahun 2016 lapas pemuda kelas III langkat mulai dilanjutkan pembangunan jalan ,taman dan pagar ornames Dan pada tanggal 20 januari 2017 Menteri Hukum dan HAM , Yasonna H laoly dan HAM meresmikan Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Dan pada tanggal 01 Mei 2017 Lapas pemuda beroperasi dengan jumlah penghuni : 30 Orang.
Leave a Reply